Tujuan pengaturan ini agar pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang beredar di wilayah negara Republik Indonesia memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan efektif meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman dan atau memperbaiki kualitas tanah. Tanpa adanya standar mutu yang jelas bisa berakibat fatal terutama pada hasil pertanian yang ada. Standar mutu ini tentunya tidak main-main, karena standar mutu ini merupakan hasil riset dan penelitian yang dilakukan bertahun-tahun. Agar standar mutu pupuk organik yang beredar dipasaran tetap terjamin dan terjaga dengan baik.
Cara Penerapan Standar mutu pupuk
Kualitas pupuk organik sangat tergantung bahan dasarnya, oleh karena itu mutunya sangat bervariasi. Kriteria mutu utama untuk pupuk organik adalah kadar C-organik dan C/N, untuk pupuk hayati adalah populasi dan aktivitas/fungsinya, sedangkan untuk pembenah tanah adalah bahan utama atau bahan aktifnya. Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang telah memenuhi persyaratan mutu dapat dilanjutkan dengan uji efektivitas pada tanaman/tanah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria mutu juga ditentukan baiknya pupuk bagi mikro organisme dalam tanah. Apabila pupuk organik membikin jumlah mikro organisme lebih banyak daripada sebelum diberi pupuk. Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pupuk tersebut layak beredar dipasaran.Efektivitas pupuk dinilai dengan cara membandingkan pupuk yang diuji dengan pupuk standar yang telah diketahui efektivitasnya. Suatu pupuk dikatakan efektif apabila respon pupuk tersebut nyata lebih tinggi dibandingkan pupuk standar atau dapat mengefisienkan dosis pupuk an-organik. Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang telah memenuhi persyaratan mutu dan uji efektivitas akan mendapatkan nomor pendaftaran dari Pusat Perijinan dan Investasi, Departemen Pertanian dan telah mendapatkan legalitas untuk diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Setiap distributor pupuk organik wajib mengantongi dan mengetahui daftar pupuk organik apa saja yang boleh beredar dipasaran. Daftar pupuk ini bisa diminta di Departemen Pertanian. Apabila dengan sengaja pihak distributor mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar maka akan dikenakan sanksi administratif bahkan apabila terlalu fatal bisa terkena sanksi hukuman penjara.
0 Comments:
Post a Comment